Peran Serta Siswa SMA MINQU dalam penanggulangan Virus HIV AIDS
HIV/AIDS bukanlah permasalahan medis atau perorangan semata, melainkan masalah kemanusiaan yang berdampak amat besar pada segala bidang kehidupan. Untuk itu kepedulian dan kerjasama berbagai pihak, baik pemerintah dan swasta, LSM, komunitas dan ODHA sangat dibutuhkan. Semua pihak harus berkontribusi melalui fungsi dan perannya secara sinergis. HIV/AIDS termasuk salah satu permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti agar anak-anak dan remaja tidak menjadi korban penderita. Anak-anak dan remaja sebenarnya belum tahu apa dan kenapa HIV/AIDS itu. Maka untuk mencegah permasalahannya bagaimana kita (keluarga, lingkungan pendidikan, kesehatan, masyarakat, dll) dapat mensosialisasikan pola hidup yang baik pada anak dan remaja, meredam laju penyebaran HIV/AIDS tanpa stigma dan diskriminasi, mempromosikan terwujudnya langkah-langkah nyata pencegahan HIV/AIDS, perawatan dan dukungan terhadap orang yang hidup dengan HIV/AIDS.
Pada Tahun 2006 Presiden memberikan amanat tertuang dalam Peraturan Presiden No. 75 tahun 2006, dimana dalam Bab V Pasal 15 Ayat 2 disebutkan bahwa “Semua biaya yang dibutuhkan bagi pelaksanaan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dibebankan kepada Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Provinsi”. Hal ini mengharuskan adanya peningkatan penanggulangan di seluruh Indonesia termasuk mewajibkan daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk mendorong adanya kebijakan penanggulangan dan pengalokasian dana penanggulangan HIV/AIDS melalui APBD. Sejalan dengan itu pemerintah melaksanakan strategi penanggulangan HIV dan AIDS melalui tiga periode yang dimuat dalam Strategi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS tahun 1994-2003, tahun 2003-2007 dan tahun 2007-2010. Strategi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS berisikan:
![]() |
1. TUJUAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
A. Tujuan Umum penanggulangan HIV dan AIDS
Mencegah dan mengurangi penularan HIV, meningkatkan kualitas hidup ODHA serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat HIV dan AIDS pada individu, keluarga dan masyarakat.
B. Tujuan Khusus Penanggulangan HIV dan AIDS
C. Menyediakan dan menyebarluaskan informasi dan menciptakan suasana kondusif untuk mendukung upaya penanggulangan HIV dan AIDS dengan menitikberatkan pencegahan pada sub-populasi berperilaku resiko tinggi dan lingkungannya dengan tetap memperhatikan sub-populasi lainnya.
D. Menyediakan dan meningkatkan mutu pelayanan perawatan, pengobatan, dan dukungan kepada ODHA yang terintegrasi dengan upaya pencegahan.
E. Meningkatkan peran serta remaja, perempuan, keluarga dan masyarakat umum termasuk ODHA dalam berbagai upaya penanggulangan HIV dan AIDS.
F. Mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara lembaga pemerintah, LSM, sektor swasta dan dunia usaha, organisasi profesi dan mitra internasional di pusat dan di daerah untuk meningkatkan respons nasional terhadap HIV dan AIDS.
G. Meningkatkan koordinasi kebijakan nasional dan daerah serta inisiatif dalam penanggulangan HIV dan AIDS.
2. DASAR KEBIJAKAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
A. Upaya penanggulangan HIV dan AIDS harus memperhatikan nilai-nilai agama dan budaya/norma kemasyarakatan dan kegiatannya diarahkan untuk mempertahankan dan memperkokoh ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
B. Upaya penanggulangan HIV dan AIDS diselenggarakan oleh masyarakat, pemerintah, dan LSM berdasarkan prinsip kemitraan. Masyarakat dan LSM menjadi pelaku utama sedangkan pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing dan menciptakan suasana yang mendukung terselenggaranya upaya penanggulangan HIV dan AIDS;
C. Upaya penanggulangan harus didasari pada pengertian bahwa masalah HIVdan AIDS sudah menjadi masalah sosial kemasyarakatan serta masalah nasional dan penanggulangannya melalui “Gerakan Nasional Penanggulangan HIV and AIDS”;
D. Upaya penanggulangan HIV and AIDS diutamakan pada kelompok masyarakat berperilaku risiko tinggi tetapi harus pula memperhatikan kelompok masyarakat yang rentan, termasuk yang berkaitan dengan pekerjaannya dan kelompok marginal terhadap penularan HIV and AIDS;
E. Upaya penanggulangan HIV and AIDS harus menghormati harkat dan martabat manusia serta memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender;
F. Upaya pencegahan HIV dan AIDS pada anak sekolah, remaja dan masyarakat umum diselenggarakan melalui kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi guna mendorong kehidupan yang lebih sehat;
G. Upaya pencegahan yang efektif termasuk penggunaan kondom 100% pada setiap hubungan seks berisiko, semata-mata hanya untuk memutus rantai penularan HIV;
H. Upaya mengurangi infeksi HIV pada pengguna napza suntik melalui kegiatan pengurangan dampak buruk (harm reduction) dilaksanakan secara komprehensif dengan juga mengupayakan penyembuhan dari ketergantungan pada napza.
I. Upaya penanggulangan HIV and AIDS merupakan upaya-upaya terpadu dari peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penyakit, pengobatan dan perawatan berdasarkan data dan fakta ilmiah serta dukungan terhadap ODHA.
J.Setiap pemeriksaan untuk mendiagnosa HIV and AIDS harus didahului dengan penjelasan yang benar dan mendapat persetujuan yang bersangkutan (informed consent). Konseling yang memadai harus diberikan sebelum dan sesudah pemeriksaan, dan hasil pemeriksaan diberitahukan kepada yang bersangkutan tetapi wajib dirahasiakan kepada fihak lain.
K. Diusahakan agar peraturan perundang-undangan harus mendukung dan selaras dengan Strategi Nasional Penanggulangan HIV and AIDS disemua tingkat.
L.Setiap pemberi pelayanan berkewajiban memberikan layanan tanpa diskriminasi kepada ODHA dan OHIDA.
3. STRATEGI
A. Meningkatkan dan memperluas upaya pencegahan yang nyata efektif dan menguji coba cara-cara baru;
B. Meningkatkan dan memperkuat sistem pelayanan kesehatan dasar dan rujukan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah ODHA yang memerlukan akses perawatan dan pengobatan;
C. Meningkatkan kemampuan dan memberdayakan mereka yang terlibat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di pusat dan di daerah melalui pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan;
D. Meningkatkan survei dan penelitian untuk memperoleh data bagi pengembangan program penanggulangan HIV dan AIDS;
E. Memberdayakan individu, keluarga dan komunitas dalam pencegahan HIV dilingkungannya;
F. Meningkatkan kapasitas nasional untuk menyelenggarakan monitoring dan evaluasi penanggulangan HIV dan AIDS;
G. Memobilisasi sumberdaya dan mengharmonisasikan pemamfaatannya di semua tingkat.